You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Rumah di Kebon Melati Terbakar
photo Doc - Beritajakarta.id

Hingga Maret, 26 Kebakaran Terjadi di Jakpus

Hingga awal Maret 2015, sebanyak 26 kasus kebakaran terjadi di Jakarta Pusat.  Terakhir, kebakaran hebat terjadi di pemukiman padat penduduk di Kebon Melati, Tanah Abang, yang menghanguskan ratusan rumah dan menyebabkan ribuan warga mengungsi. Akibat kebakaran tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Hingga saat ini sudah ada 26 kejadian dan kerugian kira-kira mencapai 15 miliar lebih dan itu belum termasuk kebakaran di Kebon Melati

Kepala Seksi Operasional, Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Pusat, Muchtar Zakaria mengatakan, sejak Januari 2015  hingga Minggu (8/3) sudah ada 26 kasus kebakaran. Rata-rata kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik.

"Hingga saat ini sudah ada 26 kejadian dan kerugian kira-kira mencapai 15 miliar lebih dan itu belum termasuk kebakaran di Kebon Melati," kata Muchtar, Minggu (8/3).

Material Sisa Kebakaran Mulai Dibersihkan

Sementara, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, pihaknya akan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik di rumah warga.

"Kami akan mendorong PLN untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap instalansi listrik yang ada di pemukiman," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye924 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati