Tertib Masker di Kebayoran Lama Tindak 42 Pelanggar
Giat tertib masker (Tibmask) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi, FKDM dan PPSU pada tujuh lokasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (2/2), berhasil menjaring 42 pelanggar.
Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 42 pelanggar itu tersebar di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama sebanyak delapan orang, Pos 2 Pertigaan Ramayana, Jalan Raya Pasar Kebayoran terjaring delapan pelanggar.
Kemudian di Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir) 12 pelanggar, Pos 1 Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama dua pelanggar, Pasar Bata Putih (Kelurahan Grogol Selatan) enam pelanggar, Pasar Kedip (Kelurahan Kebayoran Lama Selatan) tiga pelanggar dan RW 08 (Kelurahan Pondok Pinang) tiga pelanggar.
Langgar PSBB, Dua Tempat Usaha di Pinang Ranti Disegel"Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," kata Effendi.
Selain menertibkan pelanggar Tibmask, lanjut Effendi, pihaknya juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada dua tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Jalan Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara.
"Kami juga menghalau PKL di Jalan Stasiun Pasar Kebayoran Lama, demi mencegah adanya kerumunan," tandasnya.