You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di Jelambar Baru Berangsur Surut
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Satgas SDA Atasi Genangan di Jl Jelambar Baru

Petugas Satgas Sumber Daya Air (SDA) dikerahkan untuk mengatasi genangan di Jl Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat ini genangan di lokasi hanya menyisakan ketinggian lima sentimeter.

Makanya kami kerahkan 20 personel dari Satgas SDA untuk membersihkan sampah yang terbawa arus,

Kepala Satuan Pelaksana Sumber Daya Air (Kasatpel) SDA Kecamatan Grogol Petamburan, Agus menuturkan, ketinggian genangan pagi tadi sempat mencapai 25 sentimeter. Menjelang siang, ketinggian genangan hanya menyisakan lima sentimeter.

Dikatakan Agus, genangan yang terjadi lebih disebabkan lokasinya berada di daerah cekungan dan diperparah oleh banyaknya sampah yang terbawa arus di dalam saluran.

Bayar Tol Bandara hingga JORR Sudah Bisa Pakai JakCard

"Makanya kami kerahkan 20 personel dari Satgas SDA untuk membersihkan sampah yang terbawa arus. Saat ini ruas jalan sudah bisa dilalui kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (3/2).

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sambung Agus, di lokasi juga telah disiagakan dua unit pompa stasioner di Kali Grogol tepatnya di Jl Latumenten/Borobudur yang berada di sisi kanan dan kiri kali.

"Pompa juga kami fungsikan dan sejauh ini tidak ada kendala," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati