You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan

Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 terus dilakukan jajaran Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Al Itihad dan Jl Kelapa Dua Raya,

Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jl Kelapa Dua Raya, sebanyak 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.

"Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Al Itihad dan Jl Kelapa Dua Raya. Hasilnya, 13 warga tidak menggunakan masker langsung kami data dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Isyad Syarifudin, Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kamis (4/2).

Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di Kalisari

Kegiatan ini, sambung Isyad, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Kami juga membagikan 50 pcs masker kepada warga," tandasnya.

Isyad berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9224 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1303 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye950 personBudhi Firmansyah Surapati