Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan
Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 terus dilakukan jajaran Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Al Itihad dan Jl Kelapa Dua Raya,
Dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Jl Kelapa Dua Raya, sebanyak 13 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Kami menggelar operasi Tibmask di Jl Al Itihad dan Jl Kelapa Dua Raya. Hasilnya, 13 warga tidak menggunakan masker langsung kami data dan dikenakan sanksi menyapu jalan," ujar Isyad Syarifudin, Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Kamis (4/2).
Langgar PSBB, Tujuh Pengendara Motor Disanksi Kerja Sosial di KalisariKegiatan ini, sambung Isyad, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga membagikan 50 pcs masker kepada warga," tandasnya.
Isyad berharap warga semakin meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.