You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di TPU Karet Bivak Tertangani dengan Baik
photo Yudha Peta Ogara - Beritajakarta.id

Genangan di TPU Karet Bivak Berhasil Diatasi

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat telah menangani genangan di Blok 15,16 dan 17 TPU Karet Bivak, Minggu (7/2).

Genangan surut sekitar pukul 18.00. 

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, genangan setinggi 30 sentimeter di komplek pemakaman ini dipicu hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu (7/2) dinihari.

"Genangan surut sekitar pukul 18.00. Kami lakukan penyedotan menggunakan pompa Alkon ditampung di tangki. Awalnya tujuh unit, lalu kami tambah jadi sembilan," kata Mila kepada beritajakarta.id.

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan ke TPU Bambu Wulung

Mila menjelaskan, untuk mempercepat proses pengerjaan ini pihaknya mendapat bantuan tiga unit pompa penyedot air dari Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat.

"Awalnya mereka kirim satu unit, sore ditambah dua unit untuk percepatan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya lagi genangan saat hujan kembali turun, jelas Mila, pihaknya tetap menyiagakan personel dan alat penyedot air di lokasi.  

Mila menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Sudin Sumber Daya Air untuk bersama-sama menangani dan mengantisipasi genangan di TPU Karet Bivak ini secara permanen.

"Kami bahas penanganan genangan di TPU Karet Bivak agar langkah berjalan efektif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11871 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati