Kebijakan LEZ Resmi Diterapkan di Kawasan Kota Tua
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (8/2), resmi menerapkan kebijakan Low-Emission Zone atau kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Pusat.
Kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dilarang melintas
Penerapan LEZ di kawasan wisata Kota Tua yang meliputi ruas Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada akan berlaku selama 24 jam.
"Kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dilarang melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi selama 24 jam," ujar Syafrin.
Dinas LH Tempatkan SPKU Mobile di Kawasan Kota TuaIa menjelaskan, sejumlah kendaraan bermotor yang diizinkan melintasi jalur penerapan LEZ di antaranya kendaraan bermotor dari penghuni yang diberikan stiker khusus, angkutan umum Transjakarta dan angkutan logistik yang mensuplai kebutuhan dari berbagai aktivitas di kawasan Kota Tua.
Untuk itu, Syafrin berharap adanya perubahan manajemen transportasi lalu lintas bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum.
"Warga yang hendak berkunjung ke kawasan wisata Kota Tua dapat memarkirkan kendaraan di pelataran Glodok dan Kota Intan," paparnya
Dishub DKI Jakarta, lanjut Syafrin, juga menyediakan layanan shuttle bus dari dua lokasi parkir ride kepada warga menuju yang hendak kawasan wisata Kota Tua.
"Sementara warga yang hendak berwisata ke kota Tua dapat menggunakan angkutan umum Transjakarta dan kereta api listrik (KRL) Stasiun Jakarta Kota," pungkasnya.