Operasi Tertib Masker di Jalan Warakas I Dapati 36 Pelanggar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melaksanakan operasi tertib masker di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 36 orang yang melanggar aturan penggunaan.
Mematuhi 3M
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera.
"Sanksi yang mereka jalani adalah membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujarnya, Selasa (9/2).
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 8 Februari 2021, Warga Diimbau Disiplin 3MEvita menambahkan, dalam operasi tertib masker ini pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19. Termasuk, dengan menggunakan masker secara baik dan benar.
"Kita ingin warga terus mematuhi 3M agar bisa saling melindungi dan terhindar penularan COVID-19," tandasnya.