You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pakai APBD 2014, TKD Dinamis PNS Tahun Ini Ditunda
Gaji fantastis para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang didapat dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis  pada tahun ini terancam batal terealisasi apabila Peme.
photo doc - Beritajakarta.id

TKD Dinamis PNS DKI Terancam Batal

Tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta pada tahun ini terancam batal terealisasi apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan APBD DKI 2014 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan

‎"Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan," kata Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, di Balaikota, Selasa (10/3).

‎Menurut Heru, tidak diberikannya TKD dinamis dan tunjangan lainnya ini bukanlah sanksi atas polemik APBD DKI tahun 2015. Melainkan, langkah untuk mengefisiensikan APBD Perubahan tahun 2014 yang jumlahnya tidak sebesar APBD DKI tahun 2015. "Iya TKD dinamis jadi kita tunda karena ketinggian ambilnya, susah," terangnya.

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

Walau demikian, lanjut Heru, Pemprov DKI tetap berupaya yang terbaik untuk menyelesaikan APBD DKI tahun 2015 sesuai dengan batas waktu dari pihak Kemendagri sehingga anggaran tersebut  bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). "Kita usahakan yang terbaik untuk pegawai juga. Saya maunya APBD DKI tahun 2015 tetap dibuat Perda," tukasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengaku enggan memprediksi jika Pemprov DKI nantinya kemungkinan akan menggunakan APBD-Perubahan DKI tahun 2015 dengan mengeluarkan Pergub. Sampai detik ini, pihaknya masih berharap adanya kesepakatan RAPBD DKI tahun 2015 antara eksekutif dengan legislatif.

"Saya belum mau spekulasi. Karena kita masih menunggu evaluasi tertulis dari Kemendagri," ujarnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengtakan, apabila telah ada evaluasi tertulis dari Kemendagri, Pemprov DKI selanjutnya akan bersurat ke DPRD DKI yang dilanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar). "Di situ ada waktu tujuh hari, ya nanti kita lihat seperti apa," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1521 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye890 personAnita Karyati