You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Destinasi Wisata Budaya di Jakarta Dibuka dengan Penerapan Prokes
.
photo doc - Beritajakarta.id

Destinasi Wisata Budaya di Jakarta Dibuka dengan Penerapan Prokes

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan kembali membuka destinasi wisata budaya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Pencegahan penularan COVID-19 

Beleid yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

425 Sanggar Sudah Terdaftar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Protokol untuk pengunjung yakni, menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai, mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

"Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta untuk mematuhi prokes pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan," ujarnya, Minggu (14/2).

Menurutnya, untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Selain itu, pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi, pengelola fasilitas dan penanggungjawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan COVID-19 serta harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.  

"Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar COVID-19 akan dilakukan penutupan selama 3x24 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar destinasi wisata budaya yang dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan;

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH Thamrin

4. Museum Joang '45

5. Museum Seni Rupa dan Keramik

6. Museum Tekstil

7. Museum Wayang

8. Museum Bahari

9. Pulau Cipir

10. Pulau Kelor

11. Pulau Onrust

12. Rumah Si Pitung

13. Taman Ismail Marzuki

14. Gedung Kesenian Jakarta

15. Gedung Wayang Orang Bharata

16. Taman Benyamin Sueb

17. Miss Tjitjih

18. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota

19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet 

20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3636 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye946 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye875 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye856 personTiyo Surya Sakti