Sudin LH Kepulauan Seribu Monitoring BPS di RW 03 Pulau Untung Jawa
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di RW 03 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Pengurangan dan penanganan sampah
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, monitoring ini dilakukan menindaklanjuti Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
"Kita akan terus optimalkan pengurangan dan penanganan sampah di lingkungan permukiman masyarakat Kepulauan Seribu," ujarnya, Kamis (25/2).
Warga Kepulauan Seribu Selatan Diedukasi Pemilahan SampahMenurutnya, berdasarkan hasil monitoring penanganan sampah pilah meningkat, warga secara mandiri sudah memilah sampah, mengumpulkan serta mengolahnya menjadi suatu yang bermanfaat melalui Reduce, Reuce dan Recycle.
"BPS di RW 03, Kelurahan Pulau Untung Jawa merupakan salah satu dari tujuh BPS RW percontohan yang ada di Kepulauan Seribu yang oleh masing-masing kelurahannya telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan," terangnya.
Ia menambahkan, sebanyak tujuh BPS yang telah mendapatkan SK yakni, BPS RW 04 dan RW 05 Pulau Pramuka; BPS RW 01 dan RW 02 Pulau Harapan; BPS RW 01 dan RW 02 Pulau Tidung; serta BPS RW 03 Pulau Untung Jawa.
Melalui BPS tersebut, warga memanfaatkan sampah organik menjadi kompos, makanan ternak, dan rumah maggot (BSF), sementara sampah anorganik dijual ke bank sampah.
"Kita berharap, dari 24 BPS tingkat RW yang sudah ada di enam kelurahan di Kepulauan Seribu bisa mencontoh tujuh BPS yang saat ini sudah berjalan baik," tandasnya.