You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahun Ini Sudin LH Jakbar Targetkan 5 Bank Sampah Terbentuk di Triwulanya
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar Targetkan Bentuk Lima Bank Sampah Setiap Triwulan

Untuk mengurangi sekaligus menggalakkan program pemilahan sampah sejak dini, tahun ini Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menargetkan membentuk lima bank sampah baru setiap triwulan.

Saat ini di Jakarta Barat sudah ada 795 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan,

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Slamet Riyadi menuturkan, tahun ini pihaknya menargetkan membentuk lima bank sampah di setiap triwulan. Diharapkan dengan upaya ini dapat membantu upaya mengurangi volume sampah di Jakarta Barat.

"Saat ini di Jakarta Barat sudah ada 795 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan," ujar Slamet, Selasa (2/3).

1.114 PHL Sudin LH Jakbar Jalani Tes Urine

Menurutnya, selama ini keberadaan bank sampah membantu mengurangi volume sampah sekitar 24 persen total sebanyak 1.400 ton per hari. Padahal, target yang ditetapkan di Jakarta Barat hanya sebesar 22 persen. Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan.

"Sampah organik menyumbang angka paling tinggi yaitu 60 persen, lalu limbah B3 sebanyak lima persen, sisanya limbah lain-lain. Maka dari itu kita punya metode sendiri untuk mengolah sampah organik yaitu menggunakan magot," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati