You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Satpol PP untuk kali kedua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Tahun lalu, penghargaan serupa diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bertepatan dengan peringatan HUT ke-70 Satpol PP dan HUT ke-58 Satuan Perlindungan Masyarakat di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lebih humanis dan sopan

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap komitmen serta integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menjalankan peran, tanggung jawab, tugas, dan fungsinya menegakkan peraturan daerah (perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pemberian penghargaan tahun ini juga dinilai dari peran Satpol PP dalam rangka melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.

Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

"Dalam situasi pandemi ini Satpol PP menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran prokes," ujarnya, Selasa (9/3).

Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta menjadi duta atau pelopor perubahan perilaku terkait dengan penerapan kepatuhan 3M dan prokes. Penghargaan ini menjadi motivasi Satpol PP DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"Ini salah satu penilaian terhadap kinerja Satpol PP se-DKI Jakarta. Untuk itu, penghargaan ini merupakan hasil kinerja para personel di lapangan," terangnya.

Arifin menuturkan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menciptakan ketenteraman serta ketertiban umum. Selain itu, juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat. Sehingga, fungsi dan tugas harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta penghormatan kepada setiap orang.

Arifin mendorong para personel untuk terus meningkatkan soft skill agar dalam melaksanakan tugas tidak mudah terprovokasi dan emosi. Meski demikian, tindakan tegas harus tetap diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Artinya, walaupun kita melakukan penegakan hukum, harkat dan martabat setiap orang harus dihormati, dilindungi, dan dilayani. Prinsip melayani warga dengan humanis penuh keramahtamahan ditunjukkan dalam rangka kita menegakkan peraturan daerah. Tampilan yang dihadapkan ke masyarakat adalah profil Satpol PP yang lebih humanis dan sopan," urainya.

Ia mengungkapkan, metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan harus berjalan secara efektif dan maksimal. Personel Satpol PP harus inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kita harus memberikan suatu terobosan lain, dalam hal ini inovasi-inovasi yang bisa kita lakukan berkaitan dengan tupoksi satpol PP," ucapnya.

Arifin menambahkan, sebagai penegak perda, Satpol PP harus memahami dan menguasai berbagai aturan yang berlaku diantaranya peraturan gubernur (pergub) dan keputusan gubernur (kepgub).

"Personel Satpol PP harus mempunyai kemampuan dan keahlian dalam melakukan penegakkan hukum berkaitan dengan yustisi karena ada beberapa tindakan penegakkan perda yang harus dilakukan prosesnya melalui pro-yustisia, tipiring dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3646 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1046 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye887 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye867 personTiyo Surya Sakti