Enam Pelanggar Prokes di Jl Tipar Cakung Ditindak
Satpol PP Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Tipar Cakung. Hasilnya, enam warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.
Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhammad Amin mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi Operasi Tibmask selama satu ja
m."Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Amin, Selasa (9/3).
Kampanye 3M dan Pembagian Masker di SukapuraDikatakan Amin, kegiatan ini sesuai dengan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami pilih Jalan Tipar Cakung sebagai lokasi penertiban karena kawasan ini dinilai strategis dan ramai aktivitas masyarakat," katanya.
Ia berharap dari pelaksanaan Operasi Tibmask, masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Sukapura ikut bekerja sama dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.