You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KPKP Musnahkan 1.738 Kilogram Daging
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Musnahkan 1.738 Kilogram Daging Ilegal

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memusnahkan 1.738 kilogram daging ilegal atau hasil pengawasan lalu lintas dan peredaran karkas dalam kurun waktu Februari - Maret 2021.

Kami memusnahkan sebanyak 1.738 daging ilegal hasil pengawasan pada Februari dan Maret 2021,

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pemusnahan dilakukan di RPH Babi, Jl Peternakan Raya, RT 07/07, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Beri Pendampingan Pokdakan di Pulau Panggang

"Kami memusnahkan sebanyak 1.738 daging ilegal hasil pengawasan pada Februari dan Maret 2021," ujar Suharini di lokasi, Senin (22/3).

Dikatakan Suharini, daging-daging tersebut dipastikan ilegal karena proses pemotongan hewannya tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan resmi serta kedapatan diangkut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar seperti tidak memiliki pendingin untuk daging.

Dia menambahkan, tahun ini tempat atau rumah pemotongan hewan di DKI Jakarta meningkat dari sebelumnya berjumlah 125 menjadi 400. Dengan semakin bertambahnya RPH tersebut, pihaknya memastikan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan RPH ilegal disertai pemberian sanksi.

"Kami tingkatkan pengawasannya. Jika masyarakat menemukan suatu kejanggalan terkait kondisi daging atau pemotongan hewan ternak silakan lapor kepada perwakilan kami yang ada di kantor kecamatan. Kami akan tindak lanjuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati