Pemkot Jakut Salurkan Santunan Wafat Akibat COVID-19 untuk ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Pembagian santunan berlangsung di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan,
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyampaikan, dirinya turut prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya tujuh ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Utara akibat terpapar COVID-19.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan. Apa yang kita berikan hari ini sekadar apresiasi karena apa yang sudah dilakukan almarhum dan almarh
umah saat bertugas bagi kami adalah hal yang luar biasa," ujar Ali, Kamis (1/4).Pemkot Jakut Gelar Pembekalan Peraturan Kepegawaian untuk ASNDalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani mengungkapkan, selama kurun waktu Maret 2020 hingga Maret 2021, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Utara meninggal dunia karena terpapar COVID-19.
"Enam orang berstatus ASN dan satu orang adalah PJLP. Bantuan dari BAZNAS (BAZIS) Jakarta Utara sudah diserahkan langsung kepada tujuh ahli waris. Semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Ditambahkan Neni, bantuan yang diberikan berupa santunan masing-masing sebesar Rp 5 juta dan bingkisan. Bantuan tersebut berasal dari BAZNAS (BAZIS) Jakarta Utara.