You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemberian Bantuan Kepada Keluarga Pegawai Pemkot Jakut yang Meninggal Dunia Akibat COVID-19
....
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Salurkan Santunan Wafat Akibat COVID-19 untuk ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Pembagian santunan berlangsung di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan,

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyampaikan, dirinya turut prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya tujuh ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Utara akibat terpapar COVID-19.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan. Apa yang kita berikan hari ini sekadar apresiasi karena apa yang sudah dilakukan almarhum dan almarhumah saat bertugas bagi kami adalah hal yang luar biasa," ujar Ali, Kamis (1/4).

Pemkot Jakut Gelar Pembekalan Peraturan Kepegawaian untuk ASN

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani mengungkapkan, selama kurun waktu Maret 2020 hingga Maret 2021, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Utara meninggal dunia karena terpapar COVID-19.

"Enam orang berstatus ASN dan satu orang adalah PJLP. Bantuan dari BAZNAS (BAZIS) Jakarta Utara sudah diserahkan langsung kepada tujuh ahli waris. Semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Ditambahkan Neni, bantuan yang diberikan berupa santunan masing-masing sebesar Rp 5 juta dan bingkisan. Bantuan tersebut berasal dari BAZNAS (BAZIS) Jakarta Utara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1605 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  5. Pergub Diteken, Pramono Minta ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

    access_time24-04-2025 remove_red_eye1182 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik