You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Gelar Pembekalan Peraturan Kepegawaian untuk ASN
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Gelar Pembekalan Peraturan Kepegawaian untuk ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Kepegawaian Tahun 2021 di Ruang Bahari, Blok P, Lantai 14, kantor wali kota setempat.

Kita harus sama-sama bekerja secara kolektif dan berkolaborasi dengan indikasi kerja yang terukur dan bisa diapresiasi masyarakat,

Kegiatan yang diadakan sejak Selasa (30/3) hingga Kamis (1/4) diikuti oleh para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Kepala Bagian Setko Administrasi Jakarta Utara, camat dan lurah di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Utara.

"Nilai budaya kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terdiri dari lima unsur yaitu berintegrasi, kolaboratif, akuntabel, inovatif dan berkeadilan. Program kerja Pemprov DKI Jakarta untuk ke depannya harus berbasis pada lima unsur budaya kerja tersebut," ujar Ali Maulana Hakim, Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (31/3).

Wali Kota Jakarta Utara Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Dikatakan Ali, melalui pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga bisa melakukan tugas dan fungsi di lingkungan kerja masing-masing secara maksimal dan optimal.

"Kita harus sama-sama bekerja secara kolektif dan berkolaborasi dengan indikasi kerja yang terukur dan bisa diapresiasi masyarakat. Niatkan untuk beribadah, berbuat baik dan bermanfaat bagi banyak orang," katanya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Neni Maryani menambahkan, kegiatan Peningkatan Pemahaman Terhadap Peraturan Kepegawaian dilaksanakan dengan tujuan agar para ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Utara dapat memahami secara baik dan benar peraturan kepegawaian.

"Materi-materi yang disampaikan kepada para ASN adalah Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja, Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rabu Belajar serta materi tentang mekanisme penilaian kinerja ASN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengendara Diminta Tak Lintasi Jalan Kampung Kramat

    access_time25-02-2026 remove_red_eye43148 personNurito
  2. Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

    access_time23-02-2026 remove_red_eye2407 personTiyo Surya Sakti
  3. Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1427 personAnita Karyati
  4. Korban Kecelakaan Transjakarta Dipastikan Mendapatkan Penanganan Medis Maksimal

    access_time23-02-2026 remove_red_eye1156 personDessy Suciati
  5. Yuk Kunjungi JIS Ramadhan Fest 2026 di Jakarta International Stadium

    access_time27-02-2026 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing