You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
18 Personel Gabungan Gelar Pengawasan PPKM di Terminal Kampung Rambutan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

18 Personel Gabungan Gelar Pengawasan PPKM di Terminal Kampung Rambutan

Sebanyak 18 personel gabungan menggelar pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jumat (2/4). Kegiatan dibarengi dengan sosialisasi dan penempelan stiker kawasan dilarang merokok (KDM).

Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan

Dalam kegiatan ini, personel gabungan berkeliling di area bus dalam kota dan antar kota antar provinsi (AKAP). Mereka menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan pada para penumpang, awak bus, pedagang asongan maupun pihak lain yang beraktivitas di dalam terminal.

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, dari kegiatan ini ada dua orang yang kedapatan tak mengenakan masker dan langsung dijatuhi sanksi sosial membersihkan area terminal sambil mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB selama 60 menit.

59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

"Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan," ucap Endharwanto.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan PPKM, jelas Endharwanto, petugas juga memasang stiker kawasan dilarang merokok pada 20 bus AKAP. Hal ini dilakukan agar kawasan terminal dan dalam bus bebas dari asap rokok.

Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Joni menambahkan, kegiatan melibatkan pihak Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kegiatan ini merupakan kolaborasi personel gabungan dari unsur pengelola terminal, Satpol PP, TNI dan Polri," tukasnya.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan Perda No 2/2005 dan Pergub No 40/2020 terkait Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu juga Pergub No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Kemudian Kepgub No 294 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1460 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1269 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1067 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1004 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye977 personDessy Suciati