You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 59 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sembilan lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/3), disanksi kerja sosial membersihkan jalan selama 60 menit.

Mereka pengendara yang tak mengenakan masker

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio Mengtakan, para pelanggar itu terjaring di Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Bambu Wulung, Jl Botin Kelurahan Cipayung. Kemudian Jl Raya Setu, Jl Raya Malaka, Jl Pagelarang, Jl Asyafiyah, Jl Raya Pondok Ranggon dan Jl SMP 160 Kelurahan Ceger.

"Mereka pengendara yang tak mengenakan masker, langsung kita tindak. Kita BAP dan sanksi sosial membersihkan jalan selama 60 menit,” kata Fajar.

10 Satgas RW Terbaik Dapat Apresiasi Walkot Jaktim

Menurutnya, pengawasan PPKM ini dilakukan mengacu pada Pergub DKI No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, serta Kepgub DKI No.107/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, POLRI dan FKDM," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3447 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2335 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye930 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye915 personFakhrizal Fakhri