You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 59 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sembilan lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/3), disanksi kerja sosial membersihkan jalan selama 60 menit.

Mereka pengendara yang tak mengenakan masker

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio Mengtakan, para pelanggar itu terjaring di Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Bambu Wulung, Jl Botin Kelurahan Cipayung. Kemudian Jl Raya Setu, Jl Raya Malaka, Jl Pagelarang, Jl Asyafiyah, Jl Raya Pondok Ranggon dan Jl SMP 160 Kelurahan Ceger.

"Mereka pengendara yang tak mengenakan masker, langsung kita tindak. Kita BAP dan sanksi sosial membersihkan jalan selama 60 menit,” kata Fajar.

10 Satgas RW Terbaik Dapat Apresiasi Walkot Jaktim

Menurutnya, pengawasan PPKM ini dilakukan mengacu pada Pergub DKI No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, serta Kepgub DKI No.107/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kegiatan ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, POLRI dan FKDM," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2050 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1021 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye797 personFakhrizal Fakhri