18 Personel Gabungan Gelar Pengawasan PPKM di Terminal Kampung Rambutan
Sebanyak 18 personel gabungan menggelar pengawasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jumat (2/4). Kegiatan dibarengi dengan sosialisasi dan penempelan stiker kawasan dilarang merokok (KDM).
Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan
Dalam kegiatan ini, personel gabungan berkeliling di area bus dalam kota dan antar kota antar provinsi (AKAP). Mereka menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan pada para penumpang, awak bus, pedagang asongan maupun pihak lain yang beraktivitas di dalam terminal.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, dari kegiatan ini ada dua orang yang kedapatan tak mengenakan masker dan langsung dijatuhi sanksi sosial membersihkan area terminal sambil mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB selama 60 menit.
59 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial"Supir maupun kondektur dan pihak lain yang ada di terminal sudah tertib mematuhi protokol kesehatan," ucap Endharwanto.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan PPKM, jelas Endharwanto, petugas juga memasang stiker kawasan dilarang merokok pada 20 bus AKAP. Hal ini dilakukan agar kawasan terminal dan dalam bus bebas dari asap rokok.
Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Joni menambahkan, kegiatan melibatkan pihak Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kegiatan ini merupakan kolaborasi personel gabungan dari unsur pengelola terminal, Satpol PP, TNI dan Polri," tukasnya.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan Perda No 2/2005 dan Pergub No 40/2020 terkait Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu juga Pergub No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Kemudian Kepgub No
294 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.