You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dispusip Sudah Restorasi dan Digitalisasi 4.729 Arsip Warga Terdampak Banjir
photo Doc - Beritajakarta.id

Dispusip Sudah Restorasi dan Digitalisasi 4.729 Arsip Warga Terdampak Banjir

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta telah melakukan restorasi dan digitalisasi 4.729 lembar arsip keluarga yang terdampak banjir dalam periode 10 Maret-6 April 2021. Rinciannya, sebanyak 379 lembar arsip direstorasi dan 4.350 lembar dilakukan didigitalisasi.

Jakarta Selatan masih berlangsung

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dispusip DKI Jakarta, Fitri Aulia mengatakan, sebanyak 4.729 lembar arsip tersebut berasal dari 561 keluarga yang rumahnya terdampak banjir di lima wilayah kota.

"Pelayanan restorasi dan digitalisasi di empat wilayah sudah selesai dilakukan, kecuali di Jakarta Selatan. Sebab, di Jakarta Selatan lebih banyak titik lokasi terdampak banjir sehingga sekarang masih berlangsung pelayanannya sampai dengan akhir April 2021," ujarnya, Rabu (7/4).

Sudin Pusip Jaksel Restorasi Lima Arsip di Pela Mampang

Fitri menjelaskan, arsip keluarga yang direstorasi dan didigitalisasi di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Jual Beli, dan ijazah.

"Ada juga layanan restorasi dan digitalisasi untuk untuk SK Pegawai, SK Pensiun, paspor, BPKB, sertifikat, dan lain-lain," terangnya.

Fitri menjelaskan, restorasi adalah perbaikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, bukan mengembalikan keadaan arsip seperti semula. Maka itu, arsiparis melihat seberapa parah kerusakan arsip terlebih dahulu, apakah memungkinkan untuk diperbaiki atau tidak.

Sedangkan, digitalisasi arsip merupakan sebuah upaya alih media atau teknik memindahkan isi atau informasi arsip tercetak, ditulis, atau digambar ke dalam bentuk format digital dengan tidak mengurangi isi arsip aslinya.

"Setelah arsip direstorasi kemudian didigitalisasi. Jadi, nanti masyarakat dapat CD-nya agar ada cadangan. Prinsipnya, pelayanan jemput bola ini merupakan tugas dan kewajiban Dispusip DKI Jakarta sebagai lembaga kearsipan daerah dalam rangka penyelamatan arsip di perangkat daerah maupun arsip yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6152 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3793 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3027 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2955 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1562 personFolmer