Hak dan Kewajiban Pelanggan Air Bersih Disosialisasikan di Pulau Harapan
Warga di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu disosialisasikan terkait hak dan kewajiban sebagai pelanggan air bersih Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang saat ini dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya.
Pencatatan meter air
Manajer Hubungan Masyarakat PAM Jaya, Linda Nurhandayani mengatakan, mulai Mei mendatang layanan air bersih yang dikelola PAM Jaya di empat pulau permukiman di Kepulauan Seribu akan dikenakan tarif.
"Kita sosialisasikan kepada pelanggan atau warga mengenai hak dan kewajiban pelanggan seperti, tarif, sanksi atau denda, serta pencatatan meter air," ujarnya, Rabu (7/4).
PAM Jaya Terus Permudah Akses Air Bersih Warga Kepulauan SeribuLinda menjelaskan, untuk tarif di wilayah Kepulauan Seribu mengacu Pergub Nomor 34 Tahun 2018,
pada tarif golongan V khusus yaitu Rp 32 ribu pada pemakaian 0-3 meter kubik pertama dan selanjutnya sebesar Rp 32 ribu per meter kubik."Pencatatan meter air di Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Tidung dan Pulau Lancang berlaku mulai 1 Mei dan tagihan akan dilakukan di bulan Juni," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Irfan Damanhuri menambahkan, warga sangat antusias menyambut ketersediaan suplai air bersih yang telah lama dinantikan.
"Saat ini sudah 449 dari 575 Kepala Keluarga yang sudah mengakses layanan air bersih dari SWRO," tandasnya.