You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berkolaborasi dengan BAZNAS BAZIS DKI dan LBIQ Utus 100 Duta Imam Tarawih Terseleksi ke
....
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berkolaborasi dengan BAZNAS BAZIS DKI dan LBIQ Utus 100 Duta Imam Tarawih Terseleksi ke Masjid di Jakarta

Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya di Jakarta. Kendati berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan bulan suci Ramadan tahun ini sudah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala, meski dengan ketentuan jamaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.

Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah,

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta, mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an  dan mengutus 100 Duta Imam Tarawih terseleksi ke masjid-masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi.

“Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah kami mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi. Dari 591 orang yang mendaftar, yang lulus seleksi hanya 100 orang untuk ditempatkan di 400 masjid di wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (24/4).

Bupati Serahkan Bantuan Baznas Bazis untuk Masjid An-Ni'mah

Zen menjelaskan, para Duta Imam Tarawih yang telah lolos seleksi ini sudah mengikuti pembekalan sejak 1 hingga 3 April 2021 dan sebagian dari mereka sudah berpengalaman menjadi imam salat di masjid luar negeri, juara MTQ nasional, dan internasional.

Selain itu, kata Zen, semua Duta Imam Tarawih tersebut juga telah divaksin COVID-19 pada 10 April, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah saat beribadah.

Untuk diketahui, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4101 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2793 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1782 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1440 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik