Pengelola Bank Sampah di Kelurahan Pulau Harapan Diberikan Pembinaan
Pengelola bank sampah di Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu diberikan pembinaan agar implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW) dapat berjalan optimal.
Dapat diketahui kendala yang dihadapi
Sekretaris Kelurahan Pulau Harapan, Irfan Damanhuri mengatakan, pembinaan bertujuan agar upaya mereduksi sampah dan pemilahan sejak dini bisa berjalan dengan baik.
"Kita lakukan evaluasi dan monitoring agar pengelolaan bank sampah terpantau dan terukur serta dapat diketahui kendala yang dihadapi," ujarnya, Selasa (27/4).
Sudin LH Kepulauan Seribu Monitoring BPS di RW 03 Pulau Untung JawaMenurutnya, dengan adanya sosialisasi dan pembinaan tersebut diharapkan agar warga di RW 01, RW 02 dan RW 03 dapat melakukan pemilahan sampah secara mandiri, serta dapat mengumpulkan maupun mengolah menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui Reduce, Reuce maupun Recycle. Sehingga, pengurangan sampah di Kepulauan Seribu dapat terwujud.
"Tiap RW sudah ada bank sampah, tinggal dimaksimalkan saja operasionalnya. Terkait kendala pengangkutan kita minta PPSU turun tangan memberikan bantuan," terangnya.
Sementara itu, Ketua RW 03, Muhammad Ali Kurniawan bersyukur karena peran serta warga di wilayahnya cukup antusias meski belum banyak yang bisa dikumpulkan.
"Alhamdulillah, untuk pengangkutan setiap minggunya rata-rata mencapai 50 sampai 90 kilogram," tandasnya.