Sudin PPKUKM Jakut Salurkan Bantuan 27 Gerobak untuk Jakpreneur
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara menyalurkan bantuan berupa 27 gerobak untuk berjualan bagi para pelaku UKM binaan atau Jakpreneur.
Ini merupakan kolaborasi Sudin PPKUKM Jakarta Utara dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD),
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengatakan, bantuan gerobak tersebut merupakan hasil kolaborasi jajarannya dengan Mayapada Group.
15 Penyandang Disabilitas Ikut Pelatihan Kewirausahaan Terpadu
"Ini merupakan kolaborasi Sudin PPKUKM Jakarta Utara dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Nomor 20 tentang Program Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu," ujar Yati Sudiharti, Kamis (29/4).
Dijelaskan Yati, untuk memperoleh bantuan gerobak tersebut ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM. Di antaranya sudah terdaftar sebagai anggota Jakpreneur Jakarta Utara, memiliki aset usaha kurang dari Rp 30 juta, merupakan Jakpreneur yang membutuhkan sarana dagang, serta mengisi surat pernyataan bermaterai untuk tidak menjual atau memindahtangankan gerobak.
Para binaan Jakpreneur yang mendapat bantuan gerobak adalah mereka yang bergerak di sektor UKM bidang kuliner. Bantuan gerobak tersebut disalurkan ke masing-masing lokasi usaha binaan.
"Rinciannya lima unit disalurkan di Kecamatan Penjaringan, lima unit di Kecamatan Cilincing, lima unit Kecamatan Tanjung Priok, empat unit di Kecamatan Kelapa Gading, lima unit di Kecamatan Koja, dan tiga unit di Kecamatan Pademangan," tandasnya.