You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyertaan Modal Hanya untuk Transportasi Publik
Untuk mendukung kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov DKI melakukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD yang mengelola transportasi publik. Sedangkan untuk BUMD lainnya seperti Bank DKI, pada tahun 2015 ini Pemprov DKI tidak men.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penyertaan Modal Hanya untuk Transportasi Publik

Untuk mendukung kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov DKI melakukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada BUMD yang mengelola transportasi publik. Sedangkan untuk BUMD lainnya seperti Bank DKI, pada tahun 2015 ini Pemprov DKI tidak mengajukan anggaran untuk PMP karena tidak mendapat persetujuan dewan. 

Contoh RS Haji total Rp 100 miliar lebih. Pemda DKI pernah setor (PMP) Rp 52 miliar, tapi bukan berarti tahun ini setor

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi salah membaca hasil evaluasi APBD DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PMP pada lima BUMD. 

"Itu dia salah sekali membaca surat Mendagri. Di situ sebenarnya ditulis total penyertaan modal kepada 5 BUMD ini sebanyak itu," kata Basuki di Balaikota, Selasa (17/3).

Bank DKI Dapat Suntikan Dana Rp 500 Miliar

Di dalam draf evaluasi APBD DKI 2015 dari Kemendagri, jelas Basuki, tertera total PMP dari Pemprov DKI kepada lima BUMD.

“Contoh RS Haji total Rp 100 miliar lebih. Pemda DKI pernah setor (PMP) Rp 52 miliar, tapi bukan berarti tahun ini setor,“ ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI hanya mengalokasikan PMP ke PT MRT Jakarta sebesar Rp 4,6 triliun dan PT Transjakarta sebesar Rp 1 triliun.

“PMP untuk PT Transjakarta untuk PSO (Public Service Obligation) sama beli bus. Kan tidak pantas dong, tarif Kopaja saat ini sebesar Rp 6.000, masa TransJ ditanggung cuma Rp 3.500 nomboknya dari PSO," ungkapnya.

Basuki pun balik mengkritik DPRD DKI soal tidak adanya PMP untuk Bank DKI. Sebab, sesuai aturan Bank Indonesia (BI), jika Bank DKI ingin masuk kategori Buku III maka wajib menyetorkan modal sebesar Rp 12 triliun.

"Padahal, dana yang disetor baru sekitar Rp 3 triliun. Ya, mesti disetor sampai mencapai Rp 12 triliun. Jadi yang salah di mana? DPRD salah baca," tegasnya.

Sekadar diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyebutkan, Pemprov DKI mengusulkan pengajuan PMP kepada PD Dharma Jaya sebesar Rp 51.702.096.639, PT Ratax Armada sebesar Rp 5.500.000.000, PT Cemani Toka sebesar Rp 112.968.859.000, PT Grahasari Surya Jaya sebesar Rp 48.870.000.000, dan PT RS Haji Jakarta sebesar Rp 100.308.278.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1487 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer