Refleksi 100 Hari Kerja Komisi Informasi DKI Jakarta, Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergitas untuk Mewujudkan Komitmen DKI Jakarta yang Informatif
Memasuki dasawarsa kedua (13 tahun), sejak dilantik periode ketiga November 2020, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta sukses melewati capaian target 100 hari kerja 2020 - 2024. Meski banyak tantangan era pandemi COVID-19, berbagai keberhasilan terkait implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di DKI Jakarta berhasil diraih.
KIP mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat
Keberhasilan 100 Hari Kerja KI DKI Jakarta, tidak lepas dari dukungan dan tata kelola sekretariat, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Capaian ini semakin menguatkan serta meneguhkan manfaat keterbukaan informasi bukan hanya secara lembaga semata, namun berdampak bagi setiap elemen bangsa. Hal ini turut berperan dalam pembangunan DKI Jakarta secara kolaboratif yang melibatkan semua unsur, yaitu masyarakat, swasta, pemerintah maupun KI DKI Jakarta yang terus mengawal good governance DKI Jakarta.
Maka, bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) yang diperingati setiap 30 April, KI DKI Jakarta melakukan refleksi, yaitu dengan evaluasi program kerja sekaligus merencanakan target ke depan.
Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Melalui FGD IKIPKetua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyatakan adanya Hari Keterbukaan Informasi Nasional diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana. KIP dibentuk sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik agar penggunaan dan pengelolaan anggaran bersih, transparan dan akuntabel.
"KIP mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap Pemerintah/Badan Publik. UU KIP memberikan keterbukaan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses informasi mengenai kebijakan pemerintah, badan publik maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Harry Ara Hutabarat, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.Menurut Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Harminus, sejak dilantik dan dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta no.1152 Tahun 2020 pada 24 November 2021, Komisi Informasi DKI Jakarta sebagai penggerak UU KIP di DKI Jakarta, melakukan program 100 hari kerja produktif melalui berbagai bidang kerja.
"Bidang kerja tersebut di antaranya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (A.S.E), dan Bidang Kelembagaan," terangnya.
Lebih lanjut, sengketa informasi publik selalu menjadi sorotan masyarakat sebagai tolok ukur tranparansi. Sengketa terjadi antara pemohon (Masyarakat), termohon (Badan Publik) dan Komisi Informasi sebagai regulator menyelesaikannya. Sebagai komitmen penyelesaian perkara sengketa informasi, Bidang PSI mempunyai 5 Kluster berdasarkan informasi yang dimohonkan yaitu (1) informasi data perseorangan; (2) informasi terkait pelayanan publik atau standar kinerja Badan Publik; (3) asset atau pertanahan; (4) laporan keuangan, dan (5) mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Kami berkomitmen untuk menyidangkan dan menyelesaikan sengketa informasi tersebut. Seluruh Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terus mendorong dan mengawal keterbukaan informasi agar mengoptimalkan penyelesaian perkara sengketa informasi,” ujar Arya Sandhiyudha, Komisioner yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi.
KI DKI Jakarta juga mengimbau setiap warga Jakarta yang menjadi pemohon informasi untuk menjalankan 3T sejak proses awal permohonan, yaitu Telusur-Tagih-Tembusan: menelusuri Informasi, menagih Informasi, mengirimkan tembusan ke KI DKI. 3T ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menerima informasi yang cermat dan cerdas, komisi informasi yang proaktif, dan meningkatkan kualitas informasi di badan publik dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami menerima perkara tunggakan dari periode sebelumnya. Target 100 hari telah kami tuntaskan 23 perkara, dimana setiap perkara bersidang 5-8 kali dengan menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan," imbuh Arya.
Sementara, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (A.S.E) terus berupaya melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik di segala media dengan berbagai segmen yaitu Badan Publik, Masyarakat dan Media Massa. Berbagai kegiatan dilakukan dalam bentuk webinar bagi segmen masyarakat, badan publik serta media massa. Sehingga terjaring 400 sahabat KIP dan sahabat media yang tersebar di media online, elektronik dan cetak yang sudah mempublish setiap kegiatan KI DKI Jakarta.
Saat ini Bidang A.S.E merancang kegiatan HARKIN melalui serangan udara (media social dan kerjasama media massa), serta menyentuh segmen partai politik se-DKI Jakarta yang selama ini belum pernah disosialisasikan di era sebelumnya. Dalam penyusunan standar layanan informasi publik dengan fokus pada segmen BUMD dan RSUD melalui modul panduan Standar Layanan Informasi Publik. Bidang A.S.E juga bertekad dapat menggugah kesadaran masyarakat Jakarta untuk menunaikan hak atas informasi dan turut mendorong terciptanya Jakarta makin berkualitas dan Informatif.
Di Bidang Kelembagaan, dalam 100 hari kerja telah memprioritaskan pembenahan internal serta penguatan Badan Publik melalui audiensi dan kerjasama Badan Publik Pemprov DKI Jakarta, antara lain: Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Pemerintahan Kota Jakarta Barat, dan Pemerintahan Kota Jakarta Utara, serta sejumlah lembaga non strutural seperti Bawaslu, KPU Provinsi DKI Jakarta, Baznas Bazis DKI Jakarta, LPPOM MUI dan LBIQ DKI Jakarta.
Sejak awal Maret, tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) 2021 telah dilakukan. Kegiatan monev menargetkan 100 persen partisipasi Badan Publik melalui metode terpadu dan terarah sesuai segmennya.
KI DKI Jakarta berharap kesadaran masyarakat akan informasi publik terus meningkat, seiring dengan transparansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan informasi kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah meraih tiga kali penghargaan sebagai Pemda berkualifikasi informatif yang telah menyediakan berbagai kanal informasi dengan teknologi kekinian, seperti penyediaan 13 kanal saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Berdasarkan data yang dihimpun dari PPID DKI Jakarta pada tahun 2020, terdapat permohonan informasi sebanyak 485 dan hanya 3 kasus yang disengketakan di Komisi Informasi (sekitar 16%). Hal ini menunjukan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang baik dalam menjalankan keterbukaan informasi.