Pemprov DKI Menutup Sementara Kawasan Wisata Ancol, TMII dan Ragunan Guna Penguatan Protokol Kesehatan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara tiga kawasan usaha pariwisata, meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penutupan sementara ini dilakukan pada 16-17 Mei 2021 dan diperbolehkan buka kembali pada 18 Mei 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya menyampaikan, penutupan sementara ini diberlakukan guna penguatan protokol kesehatan. Mengingat, ketiga kawasan wisata tersebut menjadi rujukan warga untuk mengisi waktu libur lebaran/Idulfitri 1442 H.
"Berdasarkan hasil evaluasi, adanya peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Karena itu, kami meminta pengelola Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan untuk menutup sementara kawasan wisata tersebut selama dua hari," ujar Gumilar, Sabtu (15/5), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Penjagaan TPU DiperketatLebih lanjut, Gumilar juga mengimbau kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat agar tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa libur lebaran ini. Sehingga, tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota.
"Ini perlu kerja bersama. Semoga ke depannya, baik pengelola tempat wisata maupun masyarakat, tidak longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan evaluasi terus dalam hal pembukaan tempat-tempat pariwisata di Jakarta," pungkasnya.