Permohonan SIKM Ditargetkan Terbit Tak Lebih dari Tiga Jam
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara cepat, bahkan dalam hitungan jam.
Melampaui ekspektasi dari standar pelayanan
SIKM diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan opsi peniadaan mudik menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam rangka meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Kebijakan SIKM yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
Dinas PM dan PTSP Minta Pemohon Tidak Sesuai Ketentuan Jangan Ajukan SIKMKebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan non-mudik ke wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya.
Petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama beberapa hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujarnya, Senin (10/5).
Benni menjelaskan, setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis masih ditemukan pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.
"Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tegasnya
Benni menambahkan, untuk warga luar Jabodetabek, pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan non-mudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. Akan tetapi, saat melakukan perjalanan non-mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif COVID-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas COVID-19.
"Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial @layananjakarta," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM;
• Pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.
• Setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan Kepentingan Persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping). Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon
- Persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Persyaratan SIKM untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi
- Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil antara lain: Foto Berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).
- Persyaratan SIKM untuk Kepentingan Persalinan antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2.
• Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM selanjutnya petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM. Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PM dan PTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan, kemudian lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan COVID-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
• SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.