Personel Gabungan Awasi Penerapan PKBL di RT 06/03 Ciracas
Tujuh personel gabungan dari unsur tiga pilar Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, melakukan pengawasan penerapan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) atau lockdown mini di pemukiman warga RT 06/03, menyusul adanya delapan KK atau 24 jiwa yang terpapar COVID- 19.
Sejak, Rabu (19/5) kemarin, akses keluar masuk warga dibatasi
Lurah Ciracas, Rikia Marwan Salahudin mengatakan, setiap hari pihaknya bersama jajaran tiga pilar dan Satgas COVID tingkat RW mengawasi secara ketat aktivitas warga. Sejak, Rabu (19/5) kemarin, akses keluar masuk warga dibatasi. Warga dilarang keluar rumah dan menerima tamu dari luar.
Warga Kelurahan Ciracas Jalani Tes PCR Massal"Kalau ada tamu dari luar, kita minta untuk kembali lagi. Warga juga kami minta untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak," kata Rikia, Kamis (20/5).
Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono menambahkan, tujuh personel gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, FKDM dan LMK ini akan berjaga selama 14 hari, sesuai dengan lamanya masa PKBL.
"Khusus untuk warga yang terpapar, rumahnya sudah dipasangi stiker dan kebutuhan pokoknya kita suplai. Demikian halnya yang terdampak, kita tetap perhatikan kebutuhannya dengan melibatkan pihak terkait," kata Kompol Jupriono.
Ketua RW 03 Ciracas, Sugiman menjelaskan, akses keluar masuk lingkungan warga yang awalnya ada tiga, kita hanya satu. Ini untuk mempermudah petugas melakukan pengawasan.
"Akses keluar masuk warga sudah kita portal untuk sementara. Hanya satu portal yang dibuka dan dijaga petugas gabungan, ini untuk kepentingan warga bersama," tandasnya.