You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Gulkarmat Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Hampir Tenggelam
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Petugas Sigap Selamatkan KM Cahaya Laut dari Bahaya Tenggelam

Petugas Sektor 8 Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu bertindak sigap menyelamatkan KM Cahaya Laut  yang hampir tenggelam di kolam labuh Pulau Lancang, RT 03/03, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Menggunakan satu unit pompa apung

Kepala Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Dede Budi mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari pemilik kapal soal kebocoran yang terjadi pada lambung kapal hingga menyebabkan hampir tenggelam.

"Pemilik kapal melaporkan kejadian usai mendapati kondisi kapal yang akan digunakan berlayar sekitar pukul 09.00. Usai menerima laporan, personel kami bergerak cepat ke lokasi melakukan penanganan agar kapal tidak tenggelam," ujarnya, Selasa (25/5).

KM Rajawali Berhasil Dievakuasi ke Pulau Lancang

Dede menjelaskan, tiga personel Sektor 8 Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Pos Jaga Pulau Lancang bahu-membahu melakukan penyelamatan kapal.

"Menggunakan satu unit pompa apung, air di lambung kapal disedot dan berhasil dikeringkan. Setelah hampir dua jam ditangani, kapal berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke tempat aman untuk selanjutnya akan dilakukan perbaikan oleh pemilik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik