Sudin Dukcapil Jaktim Siapkan Dua Posko Pengaduan Soal Layanan PPDB
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, menyiapkan dua posko pengaduan masyarakat terkait layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB), khususnya yang terkait dengan data administrasi kependudukan calon peserta didik baru.
Posko ini untuk memudahkan layanan dengan sistem jemput bola
Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Puji Yanti mengatakan, dua posko pengaduan layanan PPDB ini berlokasi di Gedung SMPN 103 Cijantung, Jl RA Fadillah Cijantung dan SMKN 26 Jl Balai Pustaka Rawamangun. Kedua posko ini mulai dioperasikan pada Senin (31/5) pekan depan.
"Kita siapkan dua posko pengaduan masyarakat dalam menghadapi PPDB. Posko mulai beroperasi Senin pekan depan. Setiap posko dijaga oleh empat petugas dari Dukcapil," kata Yanti, Selasa (25/5).
Pemkot Jaktim Sosialisasikan PPDB 2021 Secara DaringMenurutnya, petugas yang berjaga di posko ini akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru atau melakukan konsolidasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) anaknya yang akan masuk sekolah.
Agar tidak timbul persoalan di kemudian hari, pesan Yanti, masyarakat harus mempersiapkan bekas yang diperlukan seperti akta lahir anak, kartu keluarga dan data administrasi kependudukan lainnya.
"Posko ini untuk memudahkan layanan dengan sistem jemput bola," tandasnya.