You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Sosial
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

48 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial

Sebanyak 48 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, disanksi kerja sosial, Senin (31/5). Mereka disanksi karena tidak menggunakan masker.

Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, pengawasan PPKM dilakukan di sembilan lokasi berbeda. Yakni di Jl Pagelarang, Setu, Jl. Mini III Kelurahan Bambu Apus. Kemudian Jl TPU Cipayung, Jl Lokbin Pasar Munjul, Jl Pagelarang Lubang Buaya, Jl As-Syafiiyah Cilangkap, Jl Raya Gempol dan Jl TPU Pondok Ranggon.

"Mereka tak mengenakan masker saat berkendara. Mereka memilih sanksi menyapu jalan selama 60 menit," kata Widodo.

Langgar PPKM, Tiga Kedai Kopi di Kramat Jati Ditutup Petugas Gabungan

Menurutnya, pengawasan PPKM ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP. Kemudian Sudin Perhubungan, FKDM dan dibantu dari unsur TNI/Polri.

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memutus penyebaran COVID," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye874 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye782 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye713 personNurito
  4. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye706 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye684 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik