You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Kontrakan Berlantai Dua di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Matraman

Sebanyak 12 unit mobil pemadam dengan kekuatan 60 personel Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, berhasil mengatasi api yang membakar satu kontrakan berlantai dua di Jl Waringin Gang Angsana RT 002/03 Utan Kayu Utara, Matraman, Senin (31/5) sore.

Kebakaran diduga akibat korsleting listrik

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, peristiwa ini bermula dari adanya kepulan asap tebal yang disusul dengan kobaran api dari salah satu kamar di lantai dua. Dalam sekejap api membesar hingga sulit dipadamkan oleh warga sekitar yang menggunakan peralatan sederhana.

"Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Warga sekitar sudah berupaya memadamkan kobaran api namun tidak berhasil maksimal," kata Gatot.

Kebakaran Lahan di Kampung Baru Berhasil Dipadamkan

Menurut Gatot, petugas membutuhkan waktu hingga satu jam untuk memadamkan api yang membakar rumah berlantai dua ini. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.

 

"Akibat kejadian ini kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta dan dua KK atau 10 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati