You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran Kontrakan Berlantai Dua di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Matraman

Sebanyak 12 unit mobil pemadam dengan kekuatan 60 personel Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, berhasil mengatasi api yang membakar satu kontrakan berlantai dua di Jl Waringin Gang Angsana RT 002/03 Utan Kayu Utara, Matraman, Senin (31/5) sore.

Kebakaran diduga akibat korsleting listrik

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, peristiwa ini bermula dari adanya kepulan asap tebal yang disusul dengan kobaran api dari salah satu kamar di lantai dua. Dalam sekejap api membesar hingga sulit dipadamkan oleh warga sekitar yang menggunakan peralatan sederhana.

"Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Warga sekitar sudah berupaya memadamkan kobaran api namun tidak berhasil maksimal," kata Gatot.

Kebakaran Lahan di Kampung Baru Berhasil Dipadamkan

Menurut Gatot, petugas membutuhkan waktu hingga satu jam untuk memadamkan api yang membakar rumah berlantai dua ini. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.

 

"Akibat kejadian ini kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta dan dua KK atau 10 jiwa harus kehilangan tempat tinggal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30212 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2794 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2416 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1501 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri