You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Arus Pendek Listrik, Tiga Ruko di Munjul Ludes Tetbakar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Korsleting Listrik Picu Terbakarnya Tiga Ruko di Munjul

Hubungan arus pendek listrik diduga sebagai pemicu terbakarnya tiga ruko di Jl Raya Munjul RT 03/04 Kelurahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (11/6) sekitar pukul 05.27.

Kami kerahkan 12 unit mobil pemadam dengan 60 personel

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, luas total bangunan yang terbakar sekitar 120 meter persegi, terdiri dari ruko penjualan alat rumah tangga, ruko rumah makan dan warung bakso.

"Dugaan awal kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Warga sekitar mendapati api sudah berkobar dari salah satu ruko," kata Gatot.

Sembilan Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cipinang Muara

Menurut Gatot, kebakaran terjadi saat ruko tersebut dalam kondisi masih tutup. Warga sekitar tiba tiba melihat api sudah berkobar di dalam salah satu ruko yang dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya.

"Kami kerahkan 12 unit mobil pemadam dengan 60 personel untuk memadamkan api. Dalam waktu sekitar satu jam api berhasil dipadamkan," jelas Gatot.

Dalam waktu sekitar satu jam api berhasil dipadamkan petugas. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun kerugian materi yang ditimbulkannya ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11012 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1331 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1248 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati