You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 10 Jakpreneur Dinas PPAPP Dapat Subsidi Pendaftaran Hak Merek
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

10 Jakpreneur Dinas PPAPP Dapat Bantuan Pendaftaran Hak Merek

Sebanyak 10 Jakpreneur Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mendapatkan giveaway untuk pengurusan pendaftaran hak merek dari Bank BRI.

Menunjang pengembangan usaha

Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi biaya pendaftaran hak merek sebesar Rp 1.000.000. Sehingga, mereka cukup membayar Rp 600.000 dari biaya normal sebesar Rp 1.600.000.

Dinas PPAPP Berkolaborasi Adakan Webinar Keluarga Anti-stunting

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengapresiasi Bank BRI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang telah berkolaborasi memfasilitasi dan memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan dalam mengurus pendaftaran hak merek serta mengembangkan usahanya.

"Semoga dengan adanya pendaftaran hak merek ini akan semakin meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga para Jakpreneur," ujarnya, Jumat (11/6).

Tuty menjelaskan, dalam membangun suatu usaha, merek merupakan identitas atau tanda pengenal yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek bukan hanya sekadar kata atau logo, tetapi juga menjadi jaminan mutu atas suatu produk yang penting untuk dilindungi.  

"Pengurusan Pendaftaran Hak Merek menjadi penting karena dapat menunjang pengembangan usaha, memberikan jaminan mutu, keamanan dan kemudahan promosi bagi para Jakpreneur," terangnya.

Ia menambahkan, bagi seluruh Jakpreneur Dinas PPAPP DKI Jakarta yang ingin melakukan pendaftaran merek, akan difasilitasi oleh para pendamping Jakpreneur tingkat kecamatan. Sejumlah persyaratan yang diperlukan yakni, melampirkan fotokopi identitas KTP, NPWP, membawa surat permohonan pendaftaran, mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang telah dilengkapi dengan materai.

"Jakprenuer juga perlu melampirkan contoh etiket merek serta melampirkan surat rekomendasi Dinas PPKUKM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3636 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye946 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye875 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye852 personTiyo Surya Sakti
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved