Sembilan Pelanggar Tibmask di Kebayoran Lama Disanksi
Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menindak sembilan warga yang melanggar tertib masker (Tibmask) di dua titik lokasi, Minggu (16/3).
Giat ini untuk mengingatkan warga agar selalu memakai masker
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, giat Tibmask yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi ini digelar di Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Cipulir) dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Kelurahan Kebayoran Lama Utara).
"Giat ini untuk mengingatkan warga agar selalu memakai masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
90 PPKS Terjangkau Razia Jalani Rapid Test Anti Gen di GOR CiracasDari sembilan pelanggar yang ditertibkan, beber Effendi, delapan dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi masing masing dan satu bayar denda administrasi Rp 100.000.
"Semoga ini semakin menumbuhkan kesadaran dan disiplin warga untuk mematuhi prokes," tandasnya.