35 Pelanggar Tibmask di Jl Teluk Gong Raya Ditindak
Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Teluk Gong Raya. Hasilnya, 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah didata, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kami berikan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi Tibmask,
Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Didik Hari Cahyono mengatakan, seluruh pelanggar Operasi Tibmask kali ini dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan.
"Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivita
s di luar rumah. Setelah didata, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan kami berikan sanksi sosial membersihkan sekitar lokasi Tibmask," ujar Didik, Rabu (2/6).12 Pelanggar Operasi Tibmas di Jl Alur Laut Dijatuhi Kerja SosialDikatakan Didik, Operasi Tibmask ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama ketika beraktivitas di luar rumah. Dalam kegiatan ini pihaknya berkolaborasi dengan Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Satpol PP Kelurahan Pejagalan dan personel Satpel Perhubungan Kecamatan Penjaringan.
Pihaknya berharap, masyarakat terus meningkatkan disiplin bersama-sama menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini.
"Bahaya COVID-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.