You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Jl Raya Kalimalang
photo Nurito - Beritajakarta.id

Gulkarmat Jaktim Bersihkan Ceceran Oli di Jl Raya Kalimalang

Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, membersihkan tumpahan oli di Jl Raya Inspeksi Kalimalang RT 03/03 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Senin (14/6) sore.

 Kalau dibiarkan tentu sangat membahayakan

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, ceceran oli di Jl Raya Inspeksi Kalimalang, tepatnya di dekat  SPBU Pondok Kelapa atau pertigaan Jl H. Naman ini membasahi ruas jalan dari arah Jakarta menuju Bekasi. Hal ini membuat resah pengendara sepeda motor karena khawatir tergelincir.

"Ceceran oli sepanjang sekitar 150 meter ini kita semprot dan gosok menggunakan sikat sampai bersih. Kalau dibiarkan tentu sangat membahayakan, pengendara motor bisa tergelincir akibat jalanan licin," kata Gatot.

Ular Sanca Lima Meter Diamankan Gulkarmat Jaktim di Pondok Bambu

Untuk membersihkan ceceran oli ini, jelas Gatot, pihaknya mengerahkan satu unit mobil pompa berikut dengan empat personelnya.

"Proses pembersihan ceceran oli membutuhkan waktu sekitar 40 menit," tandasnya.

Gatot mengaku, belum mengetahui jenis mobil yang memicu terjadinya ceceran oli di lokasi tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10417 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati