Petugas Sudin Dukcapil Jakut Disiagakan di Posko PPDB
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara menyiagakan petugasnya di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Nanti dicek oleh petugas kami terkait validasi dokumen administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB,
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, keberadaan petugas tersebut untuk membantu calon peserta didik maupun orang tua murid yang mengalami gangguan teknis administrasi kependudukan.
"Kami siagakan petugas di setiap posko masing-masing dua orang. Masing-masing dari UPTIK (Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan) Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan dari Sudin Dukcapil Jakarta Utara," ujar Edward Idris, Selasa (15/6).
Pemkot Jakut Siapkan Posko PPDB 2021Seperti diketahui, Posko PPDB di Jakarta Utara terdapat di dua lokasi yakni SMAN 40 Jakarta untuk Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan. Lalu di SMAN 30 Jakarta untuk Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
"Petugas disiagakan di setiap Posko PPDB mulai 7 Juni hingga 1 Agustus mendatang. Nanti kalau PPDB diperpanjang lagi, kami menunggu arahan selanjutnya," kata Edward.
Untuk klarifikasi dokumen administrasi kependudukan tersebut, lanjut Edward, petugas akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua atau wali serta di akta kelahiran calon peserta didik baru. Jika dinyatakan tidak valid, maka orang tua atau wali diminta untuk mengurus berkas administrasi kependudukannya sehingga dapat mengikuti proses PPDB.
"Nanti dicek oleh petugas kami terkait validasi dokumen administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB," ungkapnya.
Ditambahkan Edward, gangguan administrasi kependudukan yang sering dialami saat PPDB biasanya karena orang tua atau wali dari calon peserta didik baru belum memperbaharui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan itu disebabkan ada perubahan data sebelumnya.
"Gangguan itu kami atasi dengan sinkronisasi data melalui koordinasi kepada Kemendagri. Biasanya sinkronisasi ini membutuhkan waktu 1x24 jam," tandasnya.