Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi Publik
Di tengah kondisi pandemi, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) tetap bertekad melakukan evaluasi layanan informasi publik Badan Publik se-DKI Jakarta. Hal tersebut dirumuskan pada tahap awal melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kantor KIP DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/6) lalu.
Forum ini pembelajaran dari senior keterbukaan informasi,
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harminus menyampaikan, FGD ini merupakan salah satu proses dalam melaksanakan evaluasi layanan informasi publik menuju pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta untuk mengukur kepatuhan dan kewajiban melaksanakan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Forum ini pembelajaran dari senior keterbukaan informasi. Pandemi mengajarkan kita untuk revolusioner dalam segala hal. Terlebih monev ke-4 bagi Komisi Informasi DKI dan monev pertama untuk periode saat ini. Pandemi ini menuntut metode evaluasi dengan terbarukan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Rabu(16/6).
KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Kerja KI Kalimantan TengahDi FGD ini menghadirkan pakar keterbu
kaan informasi publik, Alamsyah Saragih, dan Henny S Widyaningsih, yang merupakan komisioner pertama Komisi Informasi Pusat periode Tahun 2011."Di era digital, perilaku berubah dan standar pelayanan juga berubah. Prinsip semua informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Semakin tertutup badan publik maka semakin negatif jika informasi terbuka. Sebaliknya, semakin dibuka akan negatif jika informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat dan terbatas," ucap Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, Komisi Informasi berkewajiban melakukan sosialisasi atas produk regulasinya, wajib memonitor, serta mengevaluasi pelaksanaan peraturan yang diterbitkan.
"Ketiga hal tersebut merupakan substansi dari pelaksanaan monev," ucapnya.
Sementara itu Henny S Widyaningsih memaparkan, di era pandemi ini masyarakat lebih membutuhkan informasi secara serta merta dan akan merasa “rugi” jika tidak segera dibuka saat itu juga.
"Tantangan bagi standar penilaian tahun ini merumuskan indikator serta metodologinya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku garda terdepan layanan informasi diperlukan sertifikasi ke depannya," kata Henny.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Evaluasi Badan Publik dan Komisioner Kelembagaan KIP DKI Jakarta, Nelvia Gustina menambahkan, evaluasi layanan informasi berkualitas saat ini merupakan perdana dan memiliki tantangan tersendiri terlebih di era pandemi.
"Proses monev akan berjalan dalam waktu dekat sampai dengan November 2021. FGD ini akan merumuskan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa badan publik banyak respons positif sehingga hal itu menginisiasi kami menambah kategori penilaian Badan Publik," ungkapnya.
Sebagai informasi, evaluasi layanan informasi publik dilakukan dalam beberapa tahap sampai dengan reward pemeringkatan Badan Publik di November 2021. Rencananya ada tambahan kategori badan publik yang akan dinilai tahun ini melalui E-Monev selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-DKI Jakarta, BUMD, juga lembaga non-struktural, partai politik, kecamatan dan kelurahan, sekolah tingkat SMP - SMA dan kepolisian setingkat Provinsi DKI Jakarta.