You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain melalui uji emisi kendaraan berbagai kebijakan strategis hingga penindakan terhadap pelanggaran emisi dilakukan.

123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah

Berdasarkan data dari Dinas LH DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga 28 Juni 2021 sudah ada 169.251 kendaraan roda empat yang mengikuti pelaksanaan uji emisi. Melalui uji emisi ini kendaraan akan terpantau saat gas buangnya melebihi ambang batas ketentuan.

Dinas LH DKI Jakarta pada tahun ini juga menargetkan sebanyak 550 teknisi dilatih uji emisi kendaraan, baik mobil dan maupun sepeda motor. Rinciannya, 500 teknisi dilatih uji emisi mobil dan 50 lainnya untuk sepeda motor.

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

Sebanyak 500 teknisi yang dilatih uji emisi mobil berasal dari 213 bengkel. Sedangkan, 50 teknisi untuk uji emisi sepeda motor berasal dari 23 bengkel.

Selain uji emisi, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan aktif emisi sumber tidak bergerak di 307 kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, sebanyak 178 kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif karena melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana merinci, pengawasan aktif dilakukan terhadap 244 kegiatan usaha pada tahun 2019 dan 62 kegiatan usaha di 2020.

"Sebanyak 123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah dan 56 mendapat teguran tertulis," ujarnya, Rabu (30/6).

Wishnu menjelaskan, pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19, Dinas LH DKI Jakarta lebih menggiatkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasannya.

"Untuk pengawasan pasif berjumlah 823 kegiatan usaha dengan surat pemberitahuan diberikan kepada 823 kegiatan usaha," tandasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum dan penilaian ketaatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2261 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye996 personDessy Suciati