You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain melalui uji emisi kendaraan berbagai kebijakan strategis hingga penindakan terhadap pelanggaran emisi dilakukan.

123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah

Berdasarkan data dari Dinas LH DKI Jakarta, dalam kurun waktu Januari hingga 28 Juni 2021 sudah ada 169.251 kendaraan roda empat yang mengikuti pelaksanaan uji emisi. Melalui uji emisi ini kendaraan akan terpantau saat gas buangnya melebihi ambang batas ketentuan.

Dinas LH DKI Jakarta pada tahun ini juga menargetkan sebanyak 550 teknisi dilatih uji emisi kendaraan, baik mobil dan maupun sepeda motor. Rinciannya, 500 teknisi dilatih uji emisi mobil dan 50 lainnya untuk sepeda motor.

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

Sebanyak 500 teknisi yang dilatih uji emisi mobil berasal dari 213 bengkel. Sedangkan, 50 teknisi untuk uji emisi sepeda motor berasal dari 23 bengkel.

Selain uji emisi, Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan pengawasan aktif emisi sumber tidak bergerak di 307 kegiatan usaha di tahun 2019 dan 2020. Hasilnya, sebanyak 178 kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif karena melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas LH DKI Jakarta, Wishnu Widhiana merinci, pengawasan aktif dilakukan terhadap 244 kegiatan usaha pada tahun 2019 dan 62 kegiatan usaha di 2020.

"Sebanyak 123 perusahaan diberikan sanksi paksaan pemerintah dan 56 mendapat teguran tertulis," ujarnya, Rabu (30/6).

Wishnu menjelaskan, pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19, Dinas LH DKI Jakarta lebih menggiatkan pengawasan pasif sebagai bagian solusi pembinaan dan pengawasannya.

"Untuk pengawasan pasif berjumlah 823 kegiatan usaha dengan surat pemberitahuan diberikan kepada 823 kegiatan usaha," tandasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum dan penilaian ketaatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor  27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3210 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2818 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1960 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1572 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1403 personNurito