Ini Upaya Dinas LH Memperpanjang Usia Pakai TPST Bantar Gebang
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melakukan beberapa langkah dalam upaya optimalisasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya diprakirakan mencapai kapasitas maksimal tahun ini.
Menjadi bahan bakar alternatif
Sejumlah upaya yang dilakukan Dinas LH di antaranya adalah melalui Landfill Mining atau penambangan zona yang sudah tidak aktif serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Pelaksanaan Landfill Mining terus dilakukan di TPST Bantar Gebang dengan potensi dapat memberikan keuntungan dalam penyediaan lahan yang dapat dimanfaatkan kembali serta pemanfaatan hasil penambangan sampah tersebut yang digunakan sebagai bahan bakar industri semen.
Perkembangan PLTSa Merah Putih di Bantar Gebang, Ubah Ribuan Ton Sampah Jadi Energi TerbarukanPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang masih tinggi. Menurutnya, ketinggian zona kian hari semakin mencapai titik ideal. Sementara, ketersediaan lahan TPST Bantar Gebang semakin berkurang.
"Landfill Mining merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk pengembangan kapasitas TPST Bantar Gebang dalam memperpanjang usia pakainya," ujarnya, Kamis (1/7).
Syaripudin menjelaskan, Landfill Mining adalah penambangan lahan urug zona yang sudah tidak aktif dengan karakteristik sampah telah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali sehingga dapat memperpanjang masa pelayanan TPST Bantar Gebang dengan harapan dapat difungsikan untuk tujuan lingkungan lainnya.
"Landfill Mining adalah penambangan sampah lama dari zona tidak aktif landfill. Tumpukan sampah lama dari landfill punya karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi. Umumnya tersisa material yang memiliki nilai kalor tinggi, sehingga ideal untuk diolah salah satunya menjadi bahan bakar alternatif," terangnya.
Menurutnya, tujuan utama Landfill Mining di antaranya konservasi ruang dan memperpanjang umur TPST Bantar Gebang, penghapusan dan mitigasi sumber kontaminasi potensial, pemulihan energi, dan daur ulang material.
"Landfill Mining juga bertujuan untuk pengurangan dalam sistem manajemen biaya dan pembangunan atau penggunaan kembali lahan," ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya optimalisasi TPST Bantar Gebang juga dilakukan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang merupakan proyek kerja sama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang saat ini menjadi pilot project di Indonesia.
PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional.
Implementasinya diatur dalam Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang penerapannya akan diprioritaskan di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.
"PTLSa Merah Putih ini adalah pembangkit listrik tenaga sampah pertama di Indonesia," bebernya.
Syaripudin menuturkan, PLTSa Merah Putih didesain untuk beroperasi secara kontinyu 24 jam per hari. PLTSa inj menggunakan bahan bakar sampah dengan kapasitas 700 kW yang akan digunakan untuk pengoperasian internal unit PLTSa.
PLTSa Merah Putih ini juga memberikan manfaat tersedianya alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan, serta dapat mengalirkan listrik.
Manfaat lainnya adalah memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal atau incinerator guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.
"Ini sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang sebagai pusat riset dan dan studi persampahan," tandasnya.