Gelar Bimtek PPID, Pemprov DKI Ingatkan Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi Semakin Kompleks
Pemprov DKI Jakarta menggelar bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 dengan tema Tata Cara dan Mekanisme Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan. Kegiatan yang diadakan secara daring tersebut diikuti 418 peserta.
Informasi yang dikecualikan menjadi salah satu kategori informasi yang sangat penting untuk diperhatikan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini yang mengundang para PPID perangkat daerah, kotamadya dan kabupaten administrasi, PPID Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta PPID Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
"Peningkatan pengetahuan masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kini semakin meningkat dan mendorong terjadinya perubahan nilai masyarakat dalam pencarian informasi publik. Kebijakan yang ditetapkan oleh badan publik pusat dan daerah saat ini dapat langsung dinilai dan diawasi oleh masyarakat yang telah menyadari, bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia," ujar Atika, Rabu (7/7).
Hadapi Tantangan di Era Pandemi, KIP DKI Jakarta akan Lakukan Evaluasi Layanan Informasi PublikMenurutnya, di masa pandemi COVID-19, informasi yang dibutuhkan masyarakat semakin kompleks. Hal ini mendorong seluruh badan publik terus berinovasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih baik, mudah, nyaman, dan transparan. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan layanan informasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dan menunjuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik sebagai PPID utama atau disebut sebagai PPID Provinsi.
Selanjutnya juga telah ditetapkan para PPID Pembantu di setiap Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Provinsi. Dalam pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat, terdapat 4 (empat) kriteria informasi yang harus dipahami oleh petugas PPID, yaitu:
1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3) informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
4) informasi yang dikecualikan. Seiring dengan peningkatan kebutuhan informasi masyarakat.
"Informasi yang dikecualikan menjadi salah satu kategori informasi yang sangat penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi peningkatan permohonan informasi masyarakat akan informasi yang dikecualikan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan pembaharuan regulasi terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan regulasi terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2019," ungkapnya.
Kini, setelah dua tahun penetapan regulasi tersebut, seluruh jajaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah bersinergi kembali untuk memperbaharui regulasi terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pembaharuan regulasi tersebut perlu untuk dilakukan secara tepat, sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, dan tetap mengakomodir kebutuhan permohonan informasi masyarakat, bukan untuk membatasi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang sesuai dengan haknya dalam undang-undang.
Atika menyatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik bahwa PPID pada perangkat daerah mempunyai tugas antara lain melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi, telah diedarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Inventarisasi dan uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan. Hasil dari inventarisasi dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan tersebut kemudian menjadi bahan masukan dalam pembaharuan regulasi.
Melalui bimbingan teknis tersebut, pihaknya berharap seluruh peserta yang hadir mampu mengikuti dan memahami seluruh penjelasan dari narasumber serta memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan, kebijakan maupun tata cara dalam hal melakukan inventarisasi dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di setiap unit kerja masing-masing, demi terciptanya pelayanan informasi publik yang semakin baik.