You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dishub DKI Jakarta Tidak Melayani Penumpang Umum Sementara Waktu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Ini Persyaratan Penumpang Kapal Dishub Selama PPKM Darurat

Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Berlaku mulai hari ini 

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, persyaratan yang ditetapkan yakni, surat vaksin COVID-19 minimal satu kali vaksin, surat tanda pengenal KTP asli; Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi; dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

Pemkab Perketat Akses Keluar Masuk Kepulauan Seribu

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. Senin (12/7).

Ia menambahkan, bagi warga atau pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk berangkat.

"Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap. Kebijakan lanjutan setelah PPKM Darurat berakhir akan kita informasikan kembali," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan STRP dikecualikan bagi personel TNI/Polri, instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, OJK, serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1625 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1576 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1166 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1130 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1101 personDessy Suciati