You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dishub DKI Jakarta Tidak Melayani Penumpang Umum Sementara Waktu
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Ini Persyaratan Penumpang Kapal Dishub Selama PPKM Darurat

Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Berlaku mulai hari ini 

Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, persyaratan yang ditetapkan yakni, surat vaksin COVID-19 minimal satu kali vaksin, surat tanda pengenal KTP asli; Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi; dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kemudian, STRP perorangan untuk kebutuhan mendesak seperti, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

Pemkab Perketat Akses Keluar Masuk Kepulauan Seribu

"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini untuk mendukung PPKM Darurat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya. Senin (12/7).

Ia menambahkan, bagi warga atau pekerja yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut maka tidak akan diperbolehkan untuk berangkat.

"Petugas kami akan tegas menolak jika persyaratan tidak lengkap. Kebijakan lanjutan setelah PPKM Darurat berakhir akan kita informasikan kembali," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan STRP dikecualikan bagi personel TNI/Polri, instansi pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, OJK, serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2247 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye994 personDessy Suciati