You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Forkopimko Jakpus Berkolaborasi Amankan Hari Raya Idul Adha 1442 H
....
photo Folmer - Beritajakarta.id

Forkopimko Jakpus Berkolaborasi Amankan Perayaan Iduladha 1442 H

Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Pusat, Senin (19/7), menggelar rapat koordinasi untuk pengamanan pelaksanaan perayaan Iduladha 1442 H yang jatuh, Selasa (20/7) besok.

Mengajak semua pihak tidak melakukan kegiatan bersama saat perayaan Iduladha

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimko serta tiga pilar kecamatan berkomitmen untuk membangun kebersamaan dan kesadaran melawan penyebaran COVID-19.

"Jadi harus dilakukan sejumlah langkah yang jelas. Protokol 3M maupun 5M mutlak diterapkan sebagai bentuk ikhtiar di samping berdoa," kata Dhany.

FKUB Jaktim Gelar Webinar Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat dalam Kegiatan Peribadatan

Ia juga berpesan kepada warga Jakarta Pusat agar menunaikan salat Iduladha di rumah, sehingga lebih mempererat hubungan antar keluarga pada masa pandemi COVID-19.

"Untuk kegiatan takbir keliling, tidak ada sama sekali. Karena, masih pandemi," paparnya.

Dhany menjelaskan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Jakarta Pusat akan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH). Namun, jika tidak memenuhi kuota di RPH, pemotongan hewan dilakukan di tempat yang luas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menambahkan, pihaknya bersama TNI, Pemkot serta tokoh masyarakat dan agama akan melakukan upaya preventif dengan mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami melakukan pendekatan dari hati ke hati, mengajak semua pihak tidak melakukan kegiatan bersama saat perayaan Iduladha," ungkapnya.

Sementara Ketua DMI Jakarta Pusat, Ustad Syahwaludin, optimis jika seluruh pengurus masjid dan musala memahami keputusan dari hasil rapat koordinasi Forkopimko untuk mematuhi aturan sesuai Surat Edaran Kementerian Agama dan SK Gubernur DKI Jakarta.

"SE Kementerian Agama dan SK Gubernur DKI Jakarta wajib dipatuhi bersama pengurus masjid dan musala demi kebaikan bersama. Insya Allah, kami juga sudah menjelaskan sehingga tidak ada lagi perdebatan di masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1011 personDessy Suciati
  2. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye851 personAnita Karyati
  3. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye706 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye664 personDessy Suciati
  5. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye640 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik