You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 91 Warga Kelurahan Pulau Pari Dinyatakan Sembuh, Status Mikro Lockdown Dicabut
photo Suparni - Beritajakarta.id

Status Micro Lockdown Pulau Lancang Dicabut

Pulau Lancang di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu sudah tidak memberlakukan micro lockdown. Kebijakan ini diambil setelah puluhan warga yang terpapar COVID-19 sudah dinyatakan sembuh.

Mematuhi protokol kesehatan 

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Pari, Ardiansyah mengatakan, dari 104 warga yang terpapar COVID-19, sebanyak 91 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

"Kita terus meminta warga mematuhi protokol kesehatan agar kejadian serupa jangan sampai terulang," ujarnya, Rabu (21/7).

Micro Lockdown Diberlakukan di RW 02 Kelurahan Pulau Pari

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kelurahan Pulau Pari, Sely Yuliana Sendi Manopo menambahkan, saat ini masih ada 12 warga yang menjalani isolasi mandiri dan satu orang dirawat di RSUD Cengkareng.

"Saat ada warga terpapar, kami melakukan tracing secepat mungkin kepada kontak erat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19," terangnya

Sely menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sendiri di Kelurahan Pulau Pari terdapat 1.666 warga sasaran berusia 12 hingga Lansia.

"Saat ini untuk vaksin dosis pertama sudah terealisasi terhadap 1.506 orang atau sekitar 90 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10806 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1326 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1240 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye967 personBudhi Firmansyah Surapati