You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya melakukan penyesuaian operasional pasar mengacu pada kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar 

Pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini mengacu pada Pengumuman Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Level 4

sampai 2 Agustus 2021.

Bus Sekolah Bantu Transportasi 20.220 Peserta Vaksinasi

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran bagi usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL)," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (26/7).

Menurutnya, Perumda Pasar Jaya kembali melakukan penyesuaian jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas kepada jam operasional yang ada di pasar.

"Seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," terangnya.

Ia menambahkan, pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Untuk area makan dan minum (warung makan/kedai) dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum di tempat maksimal 20 menit," ungkapnya.

Arief meminta, untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar.

"Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar. Sehingga, area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, khususnya COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1372 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personTiyo Surya Sakti
close