You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Sosial Non-Tunai Berupa Beras
....
photo doc - Beritajakarta.id

Besok, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Sosial Non-Tunai Berupa Beras

Untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras. Seperti penerima BST tahap 5 dan 6, BSNT/ Bantuan beras Pemprov DKI  diberikan kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 99.763 KK belum dapat diberikan bantuannya karena diketahui adanya potensi duplikasi dengan penerima bansos non tunai berupa  beras dari Kementerian Sosial RI. Saat ini terhadap data tersebut sedang dilakukan pemadanan oleh Kementerian Sosial. Masing-masing KK akan menerima 10 (sepuluh) kilogram beras jenis premium.

Disalurkan kepada KPM 

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan pembagian beras akan  dilakukan pada 29 Juli - 17 Agustus 2021. Penyaluran beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW.

"Kami sudah mempunyai data by name by address (BNBA) KPM BSNT, yang hari ini (28/7) disampaikan kepada penyedia, yaitu Pasar Jaya dan Food Station untuk disalurkan pada titik lokasi RW. Kemudian RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket, lalu  menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), dan disalurkan kepada KPM sesuai BNBA," terang Premi, seperti dikutip dari siaran pers dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Hari Ini Cairkan BST Bagi 907.616 Keluarga Penerima Manfaat

Sebelum hari penyaluran, perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras. Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda terima telah menerima beras. Apabila KPM susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Perumda Pasar Jaya/ PT Food Station Tjipinang Jaya.

BSNT disalurkan kepada masyarakat yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 KK, dengan rincian Jakarta Pusat sebanyak  50.526 KK, Jakarta Utara  sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK , Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak  2.496 KK.

Perlu diketahui, bagi penerima BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI Jakarta ini dianjurkan sudah divaksin, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Selanjutnya bagi penerima bantuan sosial non tunai beras yang belum divaksin dihimbau agar melaksanakan vaksinasi covis-19 di sentra vaksin terdekat sesuai domisili. Informasi lebih lanjut terkait daftar penerima beras dapat dilihat pada situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Pelaksanaan distribusi BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.

Jika terdapat penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial, masyarakat dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1378 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1261 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1129 personFolmer