You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.057 Perusahaan Diberi Sanksi Penutupan Sementara di Periode 5-28 Juli 2021
....
photo doc - Beritajakarta.id

1.057 Perusahaan Diberi Sanksi Penutupan Sementara di Periode 5-28 Juli 2021

Kita minta semua perusahaan taat aturan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta melakukan penindakan tegas terhadap 1.057 perusahaan yang tidak menjalankan aturan sebagaimana berlaku dalam masa pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub No. 925 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujarnya, Kamis (29/7).

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi COVID-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90 persen berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," terangnya.

Menurutnya, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ungkapnya.

Ia menambahkan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50 persen waktu yang bersamaan. Sehingga, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan ke Dirjen PHI & JSK dan Dirjen Binwasnaker dan K3 saat ada rakornis. Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye873 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito