You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans dan Energi Sidak 1.142 Perusahaan Selama PSBB Transisi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 ke perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 8 sampai 30 Juni 2020.

Protokol kesehatan ini penting

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sidak ini dalam rangka memeriksa kepatuhan dan kedisiplinan pihak perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Kami melakukan penindakan, sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," ujarnya, Kamis (2/7).

Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Andri menjelaskan, dari hasil sidak tersebut diketahui mayoritas perusahaan telah menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan tempat kerja. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan protokol dengan baik.

"Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya. Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan," terangnya.

Andri menuturkan, dalam pengamatannya selama pengawasan, wastafel dan hand sanitizer ada tapi tidak digunakan karena petugas atau satgas internal perusahaan tidak secara aktif mengingatkan.

"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan COVID-19," ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi tegas tetap diberikan kepada perusahaan atau tempat kerja yang lalai menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan

"Kalau ditemukan perusahaan tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," tandasnya.

Untuk diketahui, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta memiliki 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat selama PSBB masa transisi.

Sebanyak 170 ASN ini dibagi ke dalam 35 tim dengan jumlah anggota yang bervariasi kemudian disebar ke lima wilayah. Pengawasan terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan adanya aduan atau laporan, dan melalui sidak yang dilakukan secara acak (random).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati